Kekasih Vanessa Angel itu terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018 lalu.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah, Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp5 juta.
Baca Juga : Sering Pamer Kekayaan, Nikita MIrzani Bongkar Jumlah Uang di Rekeningnya yang Capai Miliaran
Mandala juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2018.
Sayangnya, pengajuan bandingnya itu ditolak pada tanggal 31 Desember 2018.
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR