Nakita.id - Sebelum Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online, ia sempat menjalin asmara dengan artis bernama Mandala Shoji.
Namun, hubungan Vanessa Angel dan Mandala Shoji telah berakhir di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.
Vanessa Angel sendiri pun pernah menanggapi kabar kedekatan dirinya dengan Mandala dan menyebut pria tersebut hanya sekadar teman dalam hidupnya.
Baca Juga : Bukan Sang Ayah, Sosok Ini yang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Vanessa Angel
Mandala juga sempat disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam kandasnya hubungan Vanessa Angel dan Dwi Andhika.
Mandala Abadi Shoji dikenal oleh publik ketika menjadi pembawa acara reality show 'Termehek-mehek'.
Sayang, lama tak muncul di layar kaca, mantan kekasih Vanessa Angel itu sempat menjadi buronan polisi karena melakukan pelanggaran pemilu dan kasusnya tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah dinyatakan tak diketahui keberadaanya sejak tangal 31 Januari 2019, akhirnya Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) sore.
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra pun membenarkan yang bersangkutan kini telah menyerahkan diri.
"Iya, benar bahwa yang bersangkutan (Mandala Shoji) telah menyerahkan diri. Saat ini, sudah berada di kantor. Beliau datang bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief," begitu kata Andri yang dilansir dari Kompas.com kemarin.
Menurut Andri, Mandala dinilai kooperatif sehingga bersedia untuk menyerahkan dirinya ke pihak yang berwajib.
Baca Juga : Wanita Indigo Ini Sebut Meriam Bellina Masih Ada Rasa dengan Hotman Paris, Akan Kembali Bersatu?
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 Mandala Shoji tiba di Lapas Salemba dan siap untuk ditahan.
Kedatangan Mandala saat itu ditemani oleh istri, ketiga anaknya dan kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Dikabarkan sebelumnya Mandala Shoji terdaftar sebagai caleg DPRD RI Jakarta.
Baca Juga : Baru Menikah, Sang Istri Langsung Minta Cerai Hanya Karena Hal Sepele yang Buatnya Sakit Hati
Kekasih Vanessa Angel itu terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018 lalu.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah, Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp5 juta.
Baca Juga : Sering Pamer Kekayaan, Nikita MIrzani Bongkar Jumlah Uang di Rekeningnya yang Capai Miliaran
Mandala juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2018.
Sayangnya, pengajuan bandingnya itu ditolak pada tanggal 31 Desember 2018.
Source | : | Kompas.com,nakita |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR