Akan tetapi, lebih kepada peran sang muncikari sebagai penghubung atau perantara yang bersangkutan kepada pelanggannya.
"Artinya (DPO muncikari) pernah melibatkan dan terlibat proses mempermudah dan menyediakan orang lain dengan orang lain untuk melakukan pelanggaran asusila dalam hal ini prostitusi," jelas Dirresmrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, dikutip dari Surya.co.id.
Kini Vanessa resmi mendekam di penjara setelah dijerat dalam kasus prostitusi online ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Surya.co.id,Tribun Lampung |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR