5. Perbuatan NH terbongkar dan dilaporkan ke polisi
Kejadian tersebut akhirnya terbongkar dan diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban
RN ibu korban sekaligus istri pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp200 ribu.
Baca Juga : Buat Denny Cagur Menangis, Ini Isi Voice Note Raffi Ahmad Saat Terjerat Kasus Narkoba
Artikel ini sudah pernah tayang di Suar.ID dengan judul 5 Fakta Ayah Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun, Bermula dari Cemburu Keperawanan Putrinya Direnggut Pacarnya
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR