Nakita.id - Kebiadaban seorang ayah kepada darah dagingnya sendiri akhirnya terbongkar, selama lima tahun, ayah ini menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Melansir Tribunjateng.com (11/2/2019), jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus NH (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
NH diringkus usai laporan kepolisian yang dilayangkan istrinya sendiri lantaran tindakan asusilanya pada ER (21) anak kandungnya.
Baca Juga : Ngeri, Seorang Perempuan Diperkosa Kemudian Dibakar Setelah Tewas Dibunuh 4 Lelaki
Bagaimana kasus ini terjadi? Berikut Suar.ID rangkumkan fakta-faktanya.
1. ER dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya
ER adalah anak kedua dari pelaku NH, pelaku sendiri memiliki empat orang anak.
ER diancam oleh NH jika tidak mau bersetubuh dengannya, anaknya akan dibunuh.
"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh)," ujar NH kepada wartawan seperti dikutip dari Tribunjateng.com.
ER sendiri memang telah memiliki anak dari hubungan tanpa pernikahan dengan pacarnya.
"ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
2. NH iri dengan pacar ER karena merenggut keperawanan anaknya
Pengakuan lebih mengejutkan juga terlontar dari mulu NH, ia mengaku iri keperawanan anaknya justru diberikan kepada pacarnya.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tuturnya.
NH pun akhirnya memperkosa anaknya.
ER awalnya menolak disetubuhi ayahnya sendiri tetapi ia diancam dan bahkan mulutnya ditampar oleh pelaku.
NH pun menarik paksa korban ke lantai atas rumah mereka dan melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar.
Baca Juga : Berderai Air Mata, Istri Mandala Shoji Kabarkan Kamar Tahanan Suami Banyak Kecoa dan Kelabang!
3. NH selama lima tahun menyetubuhi anaknya
Semenjak pertama kali memperkosa putrinya, NH mengaku menjadi sering melakukan hal tersebut.
Bahkan ia melakukannya setiap satu kali dalam seminggu selama lima tahun.
NH melakukan perbuatan bejatnya itu saat istrinya telah berangkat bekerja sehingga tidak ketahuan.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun," terangnya.
Perbuatan bejat itu terjadi sejak tahun tahun 2013 saat usia ER masih 17 tahun hingga tahun 2019 ini, tanpa ada yang mengetahui selain ia dan putrinya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga : Mewah Bak Hotel, Begini Penampakan Rumah Bu Dendy yang Pernah Lempar Uang ke Pelakor
4. ER hamil 5 bulan
Terakhir di tahun 2019 ini, NH sempat mengajak ER untuk kembali berhubungan badan.
Namun hal itu ditolak oleh korban lantaran ER mengaku tengah hamil lima bulan.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelas NH.
Jika terbukti bayi yang dikandung oleh ER adalah anak NH, kemungkinan besar bayi tersebut berisiko memiliki cacat bawaan.
5. Perbuatan NH terbongkar dan dilaporkan ke polisi
Kejadian tersebut akhirnya terbongkar dan diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban
RN ibu korban sekaligus istri pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp200 ribu.
Baca Juga : Buat Denny Cagur Menangis, Ini Isi Voice Note Raffi Ahmad Saat Terjerat Kasus Narkoba
Artikel ini sudah pernah tayang di Suar.ID dengan judul 5 Fakta Ayah Setubuhi Anaknya Selama 5 Tahun, Bermula dari Cemburu Keperawanan Putrinya Direnggut Pacarnya
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR