Modusnya adalah dengan memasang software yang membuat seolah-olah ada transaksi antara penumpang dan pengendara online.
"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang.
Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.
Baca Juga : Punya Pacar Bule, Rina Nose Pamer Cincin Tunangan di Jari Manisnya
Setelah diusut, masing-masing tersangka ternyata memiliki 15 hingga 30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan mencapai 24 kali dalam satu hari.
"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.
Dari 24 kali perjalanan tersebut satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp350.000 yang artinya masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 juta per hari.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR