Nakita.id - Kasus penipuan yang mengatasnamakan transportasi online kembali terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.
Polisi membekuk empat orang terduga pelaku penipuan dengan modus order fiktif transportasi online di Jelambar, Jakarta Barat.
Melansir dari Tribun Jabar, pelaku berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21) diringkus petugas kepolisian pada Selasa (12/2/2019) lalu.
Baca Juga : Meninggal Karena Diabetes, Gagal Ginjal dan Jantung, Istri Sebut Oon Project Pop Bandel Soal Makanan
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, yang menerima laporan dari salah satu perusaah transportasi online, Go-Jek.
"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Saat dilakukan penangkapan, empat tersangka sedang melancarkan aksinya dengan melakukan order fiktif lewat telepon genggam atau ponsel.
Baca Juga : Apakah Pernikahan Moms Akan Berjalan Bahagia? Gen di Tubuh Bisa Jadi Penentunya
Modusnya adalah dengan memasang software yang membuat seolah-olah ada transaksi antara penumpang dan pengendara online.
"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang.
Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.
Baca Juga : Punya Pacar Bule, Rina Nose Pamer Cincin Tunangan di Jari Manisnya
Setelah diusut, masing-masing tersangka ternyata memiliki 15 hingga 30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan mencapai 24 kali dalam satu hari.
"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.
Dari 24 kali perjalanan tersebut satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp350.000 yang artinya masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 juta per hari.
"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR