Baca Juga : Jeritan Hati Sahrul Gunawan Usai 3 Tahun Menduda, Ingin Segera Nikah Lagi?
Namun setelah cukup bukti, ia melapor pada agen dan konsulat Indonesia yang kemudian meneruskan laporan ke polisi.
Meski bukti sudah sangat kuat, Tsang Wai-sun sempat tak mengakui perbuatan bejatnya.
Tsang Wai-Sun malah sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan kebohongan bahwa ART-nya yang pertama kali menggodanya.
Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang digelar pada 30 Januari 2019 lalu.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Karena keberanian dan kesigapan si TKW menyimpan barang bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan si pelaku.
Pada sidang vonis hukuman yang digelar Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Begini Potret Rumah Sederhana Zul Zivilia
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | scmp,grid |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR