Nakita.id - Kasus kekerasan pada tenaga kerja yang bekerja di luar negeri sering sekali kita dengar.
Terlebih perempuan, lebih sering menjadi korban.
Bukan hanya menyerang fisik, kekerasan juga acapkali berupa serangan seksual dan mental.
Baca Juga : Baru Menikah, Pria Ini Meninggal Dunia di Malam Pertama, Kata Terakhirnya Bikin Haru
Seperti yang baru-baru ini menimpa seorang TKW yang bekerja di Hong Kong.
Perempuan yang tak disebutkan namanya ini berusia 27 tahun.
Ia menjadi korban kekerasan seksual majikannya sendiri.
TKW ini telah dua kali diperkosa majikannya, bahkan sebelumnya juga mendapat perlakuan tidak senonoh lainnnya.
Jaksa penuntut umum, Sabrina See mengungkap bahwa Tsang Wai-sun (55) telah memperkosa dan melakukan serangan tak senonoh pada asisten rumah tangganya dalam kurun waktu 2 minggu.
Di pengadilan, disebutkan TKW tersebut mulai bekerja di rumah Tsang pada 10 Desember 2017.
Tsang membantah dua tuduhan pemerkosaan dan dua tuduhan penyerangan tidak senonoh tersebut.
Tetapi See mengatakan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan itu mulai beraksi begitu sang TKW mulai bekerja untuk keluarganya.
TKW tersebut tidur bersama putri Tsang yang berusia 12 tahun di kamarnya yang tidak pernah dikunci.
Suatu malam, Tsang menerobos masuk, mengusap kepala dan paha bagian dalam sang TKW.
Tsang melakukan hal serupa 8 hari kemudian, kali ini juga menyentuh payudara sang ART.
Pada 19 Desember, Tsang menyeretnya ke kamarnya dan memperkosanya.
Tindakan bejat tersebut berhenti ketika Tsang mendengar istrinya pulang.
Baca Juga : 'Gebetan' Luna Maya di Malaysia Punya Gedung Pencakar Langit, Tingginya Mencapai 273 Meter!
Tsang kemudian melampiaskan nafsunya pada hari berikutnya ketika si TKW sedang mencuci piring di dapur.
"Dia menarik rambutnya dan mendorong kepalanya ke wastafel (saat dia memperkosanya)," kata See.
Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Bukti tersebut berupa sperma sang majikan yang masih tersisa di celana dalamnya.
Awalnya, TKW ini tak memberitahukan siapa pun mengenai perlakuan sang majikan.
Baca Juga : Jeritan Hati Sahrul Gunawan Usai 3 Tahun Menduda, Ingin Segera Nikah Lagi?
Namun setelah cukup bukti, ia melapor pada agen dan konsulat Indonesia yang kemudian meneruskan laporan ke polisi.
Meski bukti sudah sangat kuat, Tsang Wai-sun sempat tak mengakui perbuatan bejatnya.
Tsang Wai-Sun malah sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan kebohongan bahwa ART-nya yang pertama kali menggodanya.
Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang digelar pada 30 Januari 2019 lalu.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Karena keberanian dan kesigapan si TKW menyimpan barang bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan si pelaku.
Pada sidang vonis hukuman yang digelar Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Begini Potret Rumah Sederhana Zul Zivilia
Defisiensi Zat Besi pada Anak Sebabkan Gangguan Perkembangan Kognitif dan Motorik
Source | : | scmp,grid |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR