Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Seperti yang dilansir dari Grid.ID, pihak kepolisian, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan laporan yang dilakukan pihak Syahrini.
"Jadi kemarin ada seorang perempuan yang datang ke Polda Metro Jaya yang mengaku bernama Syahrini ya, itu melaporkan ada seseorang perempuan juga yang bernama inisial LL gitu."
"Dalam TV pada suatu acara ya di pagi hari, ya dia (Lia Ladysta) ada menyebut kata-kata. dari tim host menanyakan apakah kamu timnya korban atau kamu timnya Incess itu."
"Dari terlapor dia menjawabnya saya timnya pak haji, dan sebagainya," ungkap Kombes Pol Argo seperti yang dikutip dari tayangan iSeleb iNews.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | YouTube,Instagram,nakita.id,grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR