"Untuk ancamannya belum ya," kata Indra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4).
"Untuk penahanan sementara Kriss Hatta adalah 20 hari ya."
Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya optimis dapat memenangkan kasus ini.
Indra rupanya sudah mengantongi beberapa bukti kuat.
Meski demikian, Indra menyebut ada kejanggalan dalam kasus ini karena Badhrul selaku orang yang mengurus pernikahan Kriss tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
"Kalau persiapannya dari bukti-bukti yang ada, kita optimis menang," sambung Indra.
Baca Juga : Kriss Hatta Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ramalan Mbah Mijan Kembali Terbukti?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR