Nakita.id - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan 12 siswi SMA terhadap seorang anak SMP bernama Audrey berbuntut panjang.
Kasus ini dikabarkan menjadi ajang saling lapor antara orang yang seharusnya berada di luar kasus Audrey.
Melalui pernyataan di depan awak media, Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan akun yang memviralkan kasus #JusticeForAudrey.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Akun tersebut tak lain adalah milik @zianafazura yang pertama kali membuat thread kasus ini lewat media sosial Twitter.
Seperti yang sudah diwartakan Nakita.id, keputusan ini diambil setelah rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar dilakukan.
Komisi Perlindungan dan Penanganan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait peristiwa memilukan dalam dunia pendidikan Kota Pontianak, di mana 12 pelajar SMA yang notabenenya dibawah umur telah melakukan tindakan kriminal dengan menganiaya seorang siswi SMP.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR