Ia meminta agar ketua KPPAD Kalbar tidak bicara hukum tanpa ada pemahaman matang.
"Ketua KPPAD Kalbar, lu jangan asal ngomong dong, baca itu undang-undang dalam kasus Audrey," ucap Hotman Paris dalam video Instagramnya.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang peradilan anak, apabila itu sudah menyangkut penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan sekalipun ada perdamaian, tetap pidananya berjalan terus," sambungnya.
Baca Juga : Surat Diduga Perjanjian Settingan Terungkap, Hubungan Vicky Prasetyo dan Anggia Chan Cuma Rekayasa?
Hotman menjelaskan hanya tindak pidana ringan yang bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak.
"Hanya tindak pidana ringan yang boleh didamaikan, Anda ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?" Sambung Hotman.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR