Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.
"Mengingat korban dan pelaku adalah anak dibawah umur, KPPAD dalam hal ini memberikan pendampingan untuk kedua-duanya (korban dan pelaku).
Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini jangan masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan," kata Eka.
Baca Juga : 4 Cara Ampuh Mengurangi Risiko Bayi Tersedak Makanan Pendamping ASI
Ia beralasan karena anak-anak tersebut masih di bawah umur dan berhak untuk dilindungi oleh undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Eka, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya mengalami kekerasan secara fisik dan psikis.
Menanggapi pernyataan KPPAD Kalbar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun merasa geram.
Baca Juga : Tak Hanya Mainan, Happy Meal Kini Luncurkan Buku Cerita Anak!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR