Nakita.id - Artis sekaligus presenter Kriss Hatta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.
Melansir dari Kompas.com, Kriss Hatta saat ini berada di rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi, setelah sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi.
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Baca Juga : Merasa Tak 'Tembak' Gisel, Wijin Bongkar Perasaan Sebenarnya pada Sang Janda
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya.
Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss.
Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.
Kriss Hatta dijerat dengan 3 pasal, yakni Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Baca Juga : Mantan Suami Didenda Rp100 Juta Hingga Dikabarkan Dicoret dari Hak Waris, Bella Luna: 'Doaku Terjawab'
Ternyata sebelum Kriss Hatta dipenjara, seorang peramal kejawen bernama Mbak You telah memperingatkan artis tersebut.
Melalui akun Instagramnya, Mbak You sebelumnya telah bertemu dengan Kriss Hatta dan memperingatkan bahwa kasusnya dengan Hilda Vitria belum selesai.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR