Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.
Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.
"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.
Disitulah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari." ujar Hotman.
Baca Juga : Sempat Ditutup-tutupi, Akhirnya Jaksa Panggil 'Pengguna' Jasa Vanessa Angel Rian Subroto dalam Sidang
Selanjutnya, Hotman pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.
"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi" ungkapnya.
Beradasarkan penelusuran Nakita.ID, Pasal 27 Ayat (1) berbunyi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eltekronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini juga telah dianalisa oleh L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR