Heru Sujamawardi menulis analisa itu dan dimuat dalam jurnal hukum Dialogia Iuridica Volume 9 Nomor 2, April 2018, p.084-100 Faculty of Law, Maranatha Christian University, Bandung, berjudul "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik".
Baca Juga : Rasakan Ketidakadilan dalam Kasus yang Menjeratnya, Vanessa Angel Berikan Doa Mengejutkan!
Menurut Heru,Pasal 27 ayat (1) UU ITE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindaj pidana uang berhubungan dengan pornografi.
Tindak pidana pornografi merupakan tindak pidana yang cukup sering terjadi.
Penyebarannya yang melalui media elektronik menjadi modus penyebarannya saat ini.
Hal ini membuat kerugian yang lebih besar terhadap korban karena penyebarannya yang sangat muadn dan cepat diakses oleh umum.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR