Nakita.id - Vanessa Angel resmi mendekam di hotel prodeo sejak 30 Januari 2019.
Hal ini lantaran ia kepergok tengah melakukan transaksi prostitusi dengan 'kliennya' di sebuah hotel di Surabaya.
Dalam penggrebekan yang dilakukan 5 Januari 2019 silam, Vanessa Angel ditangkap bersama penyewa sekaligus muncikari yang menghubungkan keduanya.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Sudah 3 bulan sejak resmi ditahan, kasus yang membuat Vanessa Angel ditahan belum segera diproses secara hukum.
Selama ini, ia terus disibukkan dengan sidang muncikari yang menghadirkannya sebagai saksi.
Bahkan pihak Vanessa Angel mengatakan bahwa kasus yang melibatkan artis VA penuh dengan kejanggalan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Angel dalam akun Youtube Hotman Paris yang diunggah (18/04/2019).
Dalam tayangan tersebut, Milano mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Namun pada kenyataannya, ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan pada pihaknya.
Baca Juga : Lama Bungkam, Bibi Ardiansyah Akhirnya Akui Telah Putus dengan Vanessa Angel, Ungkap Alasan yang Sebenarnya
"Jadi gini, dipemeriksaan memang ada chat antara vanessa dan muncikari, memang ada beberapa kali vanessa meminta pekerjaan ke siska. Namun ini yang ditafsirkan berbeda" ungkap Milano.
Lebih lanjut, Milano mengatakan bahwa kliennya tidak sama sekali mengirimkan foto-foto asusila kepada muncikarinya.
Namun, ia mengaku bahwa kliennya memang sempat meminta pekerjaan kepada muncikari, tetapi tidak disertai dengan foto-foto yang selama ini dituduhkan.
Baca Juga : Bibi Ardiansyah Beberkan Alasannya Selalu Bela Vanessa Angel Walaupun Sudah 'Kecemplung' Prostitusi Online
"Tidak ada Vanessa Angel mengirim foto sama sekali, hanya mencari pekerjaan." tambahnya.
Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.
Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.
"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.
Disitulah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari." ujar Hotman.
Baca Juga : Sempat Ditutup-tutupi, Akhirnya Jaksa Panggil 'Pengguna' Jasa Vanessa Angel Rian Subroto dalam Sidang
Selanjutnya, Hotman pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.
"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi" ungkapnya.
Beradasarkan penelusuran Nakita.ID, Pasal 27 Ayat (1) berbunyi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eltekronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini juga telah dianalisa oleh L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram.
Heru Sujamawardi menulis analisa itu dan dimuat dalam jurnal hukum Dialogia Iuridica Volume 9 Nomor 2, April 2018, p.084-100 Faculty of Law, Maranatha Christian University, Bandung, berjudul "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik".
Baca Juga : Rasakan Ketidakadilan dalam Kasus yang Menjeratnya, Vanessa Angel Berikan Doa Mengejutkan!
Menurut Heru,Pasal 27 ayat (1) UU ITE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindaj pidana uang berhubungan dengan pornografi.
Tindak pidana pornografi merupakan tindak pidana yang cukup sering terjadi.
Penyebarannya yang melalui media elektronik menjadi modus penyebarannya saat ini.
Hal ini membuat kerugian yang lebih besar terhadap korban karena penyebarannya yang sangat muadn dan cepat diakses oleh umum.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR