Nakita.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis ftv Vanessa Angel terus bergulir.
Kini ia resmi menjadi tahanan di rutan Medaeng setelah sebelumnya ia ditahan oleh Polda Jatim.
Rupanya artis Vanessa Angel telah menghuni hotel prodeo selama tiga bulan.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Jika selama ini datang ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan banyak artis, tak lama lagi Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya.
Mengutip Bangka Pos, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono, memastikan Vanessa Angel yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dijadwalkan akan jalani sidang perdana pada Rabu, (24/4/2019) mendatang.
“Jadwal sidang pada Rabu tanggal 24 April 2019 mendatang,” ujarnya, Senin, (15/4/2019).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam sidang sendiri yaitu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, RA Dhini Ardhany.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan JPU yang ditunjuk untuk mengawal sidang artis FTV tersebut.
“Iya benar, namun kami belum menerima penetapan jadwal sidang,” tandas Richard.
Sementara itu kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menyatakan pihaknya siap membongkar fakta baru saat sidang perdana kasus penyebaran konten asusila.
Dijadwalkan, sidang kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar Rabu (24/4/2019 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga : Cantiknya Luna Maya Saat Belum Mandi, Warganet: 'Muka Capek Aja Cantik'
“Yang jelas kita sudah siap untuk menghadapi sidang, dan kita akan membuka semuanya. Tunggu saja,” kata Milano Lubis dihubungi Tribunnews, Selasa (16/4/2019).
Milano Lubis enggan menjelaskan lebih jauh, fakta apa yang selama ini disembunyikan pihak Vanessa Angel.
Namun ia dengan tegas memastikan jika pihak Vanessa Angel siap mendengarkan dakwaan majelis hakim.
“Kan sidang pertama masih pembacaan dakwaan, kita lihat aja nanti dakwaannya seperti apa,” tambahnya
Dalam tayangan Youtube akun Hotman Paris yang diunggah (18/04/2019) kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan bahwa kasus yang melibatkan artis VA penuh dengan kejanggalan.
Dalam tayangan tersebut, Milano mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Baca Juga : Ngaku Penggemar Berat, Ini Potret Will Smith dan BLACKPINK Saat Berada di Coachella
Namun pada kenyataannya, ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan pada pihaknya.
Jadi gini, di pemeriksaan memang ada chat antara vanessa dan muncikari, memang ada beberapa kali vanessa meminta pekerjaan ke siska. Namun ini yang ditafsirkan berbeda" ungkap Milano.
Lebih lanjut, Milano mengatakan bahwa kliennya tidak sama sekali mengirimkan foto-foto asusila kepada muncikarinya.
Namun, ia mengaku bahwa kliennya memang sempat meminta pekerjaan kepada muncikari, tetapi tidak disertai dengan foto-foto yang selama ini dituduhkan.
"Tidak ada Vanessa Angel mengirim foto sama sekali, hanya mencari pekerjaan," tambahnya.
Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.
Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.
"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.
Disitulah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari," ujar Hotman.
Selanjutnya, Hotman pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.
"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi," ungkapnya.
Source | : | Nakita,youtube,bangka pos |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR