"Bahwa ada keterangan dari saksi, jadi tersangka ini ada tiga orang, bahwa setelah ibunya Amandine meninggal, Amandine tinggal bersama neneknya, itu keterangan sebenarnya tidak ada tapi muncul diputusan," kata Agustinus Nahak.
Menjawab 37 pertanyaan dari polisi, tim pengacara bersiap mengajukan surat penangguhan penahanan.
Namun, polisi malah langsung membawa Maryke ke ruang tahanan pada Kamis (25/4/2019).
Baca Juga : Tersebar Video Panas Mirip Artis, Pakar Telematika Soroti Richard Kyle dan Kriss Hatta,
"Kami juga ada dua laporan juga ke pihak Tyas, tapi saat ini laporannya belum ada, prosesnya sampai di mana belum tahu," imbuh Agustinus.
Atas status tersangka yang disandang Maryke, Tyas Mirasih seolah memberikan sindiran pada nenek Amandine ini.
Tyas Mirasih mengunggah sebuah tulisan panjang soal kasus perebutan hak asuh Amandine dan menyinggung soal karma.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR