9. Penipu harus menyerahkan sejumlah nominal uang yang telah Moms transfer.
10. Penipu tertangkap dan uang dikembalikan utuh.
Selain itu, yang harus Moms perhatikan, syarat terpentingnya adalah bukti transfer jangan sampai hilang atau dibuang.
Jika memang benar-benar sudah terbuang gunakan history pengiriman.
Namun akan lebih mudah jika menggunakan struk transfer.
Baca Juga : Menikah Secara Sederhana, Ini Sosok Adik Nana dan Naysilla Mirdad yang Jarang Disorot
Belakangan, banyak broadcast melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp yang membagikan langkah-langkah seperti di atas tersebut.
Tim Nakita.id pun telah mengkonfirmasi hal tersebut langsung pada pihak bank.
Pihak bank pun membenarkannya, namun mereka menegaskan bahwa bukan bank yang akan mengganti uang tersebut melainkan si pelaku.
"Fungsi bank itu sendiri sebanarnya nggak bener-bener bakal balikin duitnya. Tapi kita bisa bekukan dana yang ditansfer ke rekening penipu, sampai proses pemeriksaan selesai," terang salah seorang pegawai Bank Mandiri saat dihubungi via Whatsapp.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang pegawai Bank Jateng.
"Bank tidak bisa mengganti uangnya. Bank hanya menjadi media antara korban dan pelaku. Nah, kalau memang tidak bisa polisi akan bertindak berdasarkan data-data yang ada di bank," jelas salah seorang pegawai Bank Jateng saat dihubungi via Whatsapp.
Pihak bank pun kembali menegaskan bahwa harus ada bukti yang kuat untuk bisa membekukan rekening pelaku dan melaporkannya pada polisi.
Baca Juga : Anak Bungsu Lydia Kandou Menikah, Jamal Mirdad dan Kedua Anaknya Justru Tak Terlihat
"Rekening bisa dibekukan asalkan buktinya kuat, seperti adanya riwayat chat (percakapan saat pembelian barang) dan bukti transfer. Lalu disampaikan ke polisi," tambahnya.
Nah, dengan melakukan langkah-langkah di atas Moms bisa berusaha mengembalikan uang yang telah Moms transfer pada online shop atau pada penipu tersebut.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR