Nakita.id - Penipuan bermodus lowongan kerja kembali terjadi, kali ini berakhir dengan pemerkosaan seorang gadis berumur 17 tahun.
Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap Agus Parista (48), atas dugaan pemerkosaan gadis berusia 17 tahun, dengan modus penerimaan pegawai swalayan fiktif.
Agus ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba melarikan diri ke Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (2/5/2019).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, perkara itu bermula saat korban mencari lowongan pekerjaan di media sosial.
Saat itu, ia menemukan unggahan yang berisi lowongan pekerjaan di salah satu swalayan di Kota Pontianak.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Dia kemudian membubuhkan komentar dan segera dibalas akun pengunggah, yang ternyata adalah Agus Parista.
Obrolan mereka berlanjut sampai chat messenger.
"Korban lalu menanyakan alamat Agus, untuk mengantarkan surat lamaran pekerjaan," kata Husni kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2019).
Pada Selasa (30/4/2019), korban datang membawa berkas lamaran ke rumah Agus di Jalan Danau Sentarum, Pontianak.
Setibanya di rumah pelaku, ia sempat menunggu di luar rumah hingga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam oleh pelaku.
Di dalam rumah, sambil mengecek surat lamaran dan berjalan di depan korban, pelaku lalu menutup pintu dan menguncinya.
Dalam keadaan rumah terkunci, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengarahkan benda tajam itu ke leher korban sambil meminta korban untuk tidak teriak.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis pisau hingga menyebabkan pipinya luka.
Baca Juga : Sering Dilakukan Orangtua, Ucapan Sepele Ini Bikin Anak Jadi Minderan #LovingNotLabelling
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil, pelaku mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya. Di dalam kamar itu pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Husni menerangkan, korban saat itu berusaha berteriak meminta pertolongan.
Namun teriakan itu tidak ada yang mendengar.
Setelah perbuatan itu berakhir, korban lalu pergi ke kamar mandi dan langsung melarikan diri.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun," ujarnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR