Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis pisau hingga menyebabkan pipinya luka.
Baca Juga : Sering Dilakukan Orangtua, Ucapan Sepele Ini Bikin Anak Jadi Minderan #LovingNotLabelling
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil, pelaku mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya. Di dalam kamar itu pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Husni menerangkan, korban saat itu berusaha berteriak meminta pertolongan.
Namun teriakan itu tidak ada yang mendengar.
Setelah perbuatan itu berakhir, korban lalu pergi ke kamar mandi dan langsung melarikan diri.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun," ujarnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR