Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.
Baca Juga : 8 Kebiasaan Masa Kecil yang Sering Dikenang Saat Ramadan Datang, Bikin Kangen dan Senyum-senyum Sendiri
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.
Dijemput Paksa
Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting telah menjemputpaksa Demseria Simbolon, oknum guru berstatuf tersangka korupsi pengadaan/penerima gaji dan pensiunan kematian yang fiktif.
Demseria dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang Jawa Barat.
Asepte menjelaskan Demseria Simbolon ditangkap di kediaman saat bersama suami, anak, dan kuasa hukumnya.
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR