"Rencananya dia akan ditahan di Lapas Binjai jika sudah siap diperiksa lanjut," lata Kasi Datun, Nuni Triana.
Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.
Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir.
Baca Juga : Nyeri Saat Haid? Ganti Obat-obatan Kimia dengan Minuman Alami Ini Moms
Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.
Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya.
Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.
Baca Juga : Masih Berusia 7 Tahun, Amora Lemos Anak Krisdayanti Pakai Sepaket Fashion Item Mewah yang Jadi Sorotan!
Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.
PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.
Baca Juga : Penampilan Sederhana Dian Sastrowardoyo saat Pergi ke Mall Jadi Sorotan
Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.
Baca Juga : Luna Maya Kembali Unggah Foto Anggun dengan Hijab Saat Puasa, Cantiknya Bikin Adem!
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900. Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.
Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.
Artikel ini pernah ditayangkan sebelumnya di Suar.ID dengan judul "Pura-pura Mati, Selama 7 Tahun Guru SD Ini Tak Pernah Mengajar dan Terima Gaji Rp435 Juta"
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR