Nakita.id - Biasanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengamankan seseorang jika melanggar tata tertib.
Kali ini berbeda, para Satpol PP mengamankan segerombolan kambing yang meresahkan warga.
Bukan karena merusak kebun warga atau melakukan hal brutal, namun karena sering makan celana dalam warga yang sedang dijemur.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Dirangkum dari data yang didapat di lapangan, berikut sederet fakta kasus kambing yang memakan celana dalam warga di Sampang, Madura.
1. Suka mengganggu di dua lokasi
Dilaporkan, terdapat delapan ekor kambing yang diketahui kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Kambing-kambing tersebut memakan celana dalam warga saat sedang dijemur.
Selain di lokasi tersebut, kambing-kambing juga diketahui kerap mengganggu di Jalan Raya Trunojoyo.
2. Memicu kecelakaan
Kambing-kambing yang kerap dibiarkan oleh pemiliknya ini memang sering berkeliaran di jalan raya.
Hingga, menurut keterangan Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, sempat ada pengendara yang mengalami kecelakaan lantaran kambing-kambing tersebut.
"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya pada SURYA.co.id, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga : Setelah Ngamuk di Minimarket, Pria Ini Minta Maaf Hingga Buat Warganet Geram
3. Sudah ada yang dijemput pemilik
Kambing-kambing yang berkeliaran itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP.
Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.
"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.
Baca Juga : Merinding! Ini Pesan Terakhir Vera Oktaria pada Rekannya Sebelum Dimutilasi Oleh Sang Pacar
4. Satpol PP denda pemiliknya
Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Empat Fakta Kasus Kambing Memakan Celana Dalam Warga di Sampang, Pemiliknya Kini Didenda Satpol PP")
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR