"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan," kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5) dilansir dari Tribun Jateng.
"Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” tambahnya.
Wahyu mencoba untuk menghubungi SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak mersepon malah Wahyu mendengar kabar SP akan menikah dengan perempuan lain.
Geram, Wahyu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Hingga akhirnya SP ditangkap setelah melakukan penataran perkawinan di KUA.
Baca Juga : Merinding! Ini Pesan Terakhir Vera Oktaria pada Rekannya Sebelum Dimutilasi Oleh Sang Pacar
Meskipun pernikahan SP dan kekasihnya tetap berlangsung, proses hukum pun tetap berjalan.
SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR