Nakita.id - Momen pernikahan seharusnya menjadi momen bahagia bagi setiap pasangan ya, Moms.
Terlebih lagi jika pasangan ini telah berpacaran cukup lama dan menanti untuk segera disahkan sebagai suami istri.
Berbeda dengan perempuan asal Magelang ini yang harus menelan pil pahit di hari menjelang pernikahannya.
Sebelum ijab kabul berlangsung, calon suaminya ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, bahkan pelaku telah melamar korbannya.
Pria dengan inisial SP (23) diciduk oleh polisi setelah ia dan calon istrinya melakukan penataran perkawinan di Kantor Uruan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).
Baca Juga : Bukan Bayi Biasa, Ini Fakta Bayi yang Lahir di Bulan Mei Seperti Anak Tasya Kamila
Setelah tertangkap, pernikahan tetap berlangsung namun dilaksanakan di ruang Satreskrim di hadapan penghulu, keluarga dan polisi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, membenarkan jika SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika ayah korban yang bernama Wahyu melaporkan kasus anaknya itu pada 23 April 2019 lalu.
Mulanya, awal tahun 2019 Wahyu menemukan foto pelaku di ponsel anaknya.
Baca Juga : Tak Sembarangan, Ini Arti Nama Hingga Tanggal Lahir Anak Tasya Kamila
Tak lama, pelaku pun datang ke rumah korban untuk mengajaknya mencari pekerjaan.
Saat itu Wahyu pun tak curiga dan memperbolehkan anaknya ikut dengan pelaku.
Tiba-tiba pada tanggal 31 Januari 2019, pelaku dan keluarganya mengatakan korban yang berinisial WE pulang ke rumah setelah sebelumnya menginap di rumah pelaku.
Tak sekedar mengantarkan pulang, ternyata SP dan keluarganya juga bermaksud untuk melamar korban.
Satu bulan kemudian, korban mengeluhkan pinggangnya sakit dan saat diperiksakan ke dokter diketahuilah WE hamil.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan," kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5) dilansir dari Tribun Jateng.
"Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” tambahnya.
Wahyu mencoba untuk menghubungi SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak mersepon malah Wahyu mendengar kabar SP akan menikah dengan perempuan lain.
Geram, Wahyu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Hingga akhirnya SP ditangkap setelah melakukan penataran perkawinan di KUA.
Baca Juga : Merinding! Ini Pesan Terakhir Vera Oktaria pada Rekannya Sebelum Dimutilasi Oleh Sang Pacar
Meskipun pernikahan SP dan kekasihnya tetap berlangsung, proses hukum pun tetap berjalan.
SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR