Dikutip dari Bangka Pos, Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian mengatakan pelaku telah ditangkap di pinggir jalan Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat pada Minggu (12/5/2019).
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Seorang pria bernama Andrew meregang nyawa setelah terlibat duel maut selama menit.
Pria berusia 40 tahun ini bersimbah darah karena mengalami sejumlah luka tikam senjata tajam di tubuhnya.
Andrew berduel dengan Anto Iwan (35) dan Anto Iwan mengaku sempat duel dengan Andrew selama lima menit.
Perkelahian itu terjadi setelah Anto Iwan bertemu Andrew di rumah ZR, janda tiga anak yang sempat menjadi pacar Anto Iwan.
Andrew berada di rumah ZR di Desa Sempan, karena keduanya berstatus pacaran kemudian Andrew roboh setelah ditusuk Anto Iwan sebanyak enam kali.
Polisi menangkap Anto Iwan saat berusaha kabur ke wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Baca Juga : Divonis Lumpuh Otak, Naja Si Hafidz Cilik Mampu Hafalkan 30 Juz Alquran Lengkap Sampai Letak Halamannya!
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR