Nakita.id - 'Gerakan Menuju 100 Smart City 2019' merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.
Tujuan 'Gerakan Menuju 100 Smart City 2019' adalah mengubah pola kerja pemerintah kabupaten/kota dengan menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah.
'Gerakan Menuju 100 Smart City 2019' sudah dilaksanakan secara bertahap dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Pada 2019 ini, Kementerian Dalam Negeri melangsungkan tahap ketiga dari 'Gerakan Menuju 100 Smart City 2019' dengan mengikutsertakan 25 Kabupaten/Kota Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, dalam opening ceremony 'Gerakan Menuju 100 Smart City 2019' yang diadakan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Rabu (15/05/2019), mengutarakan empat strategi yang dicanangkan pemerintah.
"Dalam upaya mendorong implementasi kota cerdas di 100 kabupaten/kota, saat ini pemerintah pusat khususnya kementerian dalam negeri, terus mendorong terlaksananya pengembangan kota cerdas dengan gerakan smart strategi," ungkap Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Dukung Gerakan Menuju 100 Smart City, Kabupaten dan Kota di Indonesia Genjot Mobilitas Masyarakat
Strategi pertama adalah mendorong perkembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah baik sisi perencanaan maupun dari sisi pengantaranya.
Beberapa regulasi telah diterbitkan terkait dengan penggunaan sistem informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Kementerian dalam negeri telah mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem informasi pembangunan daerah, di mana SIPD yang dibangun saat ini prinsipnya terdiri dari E-Data Base E-Planning berdasarkan konsep pengembangan untuk mempercepat implementasi kota cerdas di 100 kabupaten/kota yang ada," jelas Tjahjo Kumolo.
Setelah menerapkan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Tjahjo Kumolo memberikan strategi kedua.
Baca Juga: Miris! Gadis 16 Tahun Nekat Bunuh Diri Setelah Di-Vote Followers Instagramnya untuk Mati
"Strategi kedua adalah penyusunan perda dokumen rencana daerah yang harus terlebih dahulu menyusun dokumen rencana pembangunan daerah sebagai langkah awal mewujudkan kota cerdas dan berkelanjutan," katanya.
Peraturan daerah sudah direncanakan dan dilaksanakan, Tjahjo Kumolo menjelaskan strategi ketiga dan keempat.
"Strategi ketiga adalah mendorong perencanaan pembangunan kota agar dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunannya dapat dibuat semacam analisis yang kohenrensif yang berbasis pada data dan informasi yang mengupdate dan portabel."
"Strategi keempat adalah mendorong pemerintah kabupaten kota untuk melakukan percepatan penyelesaian tata ruang dalam rangka mendukung pembangunan kota cerdas."
Pelaksanaan Gerakan Menuju 100 Smart City sendiri sudah dilaksanakan pada 2017 terpilih 25 kabupaten/kota, disusul 2018 yang melibatkan 50 kabupaten/kota.
Pada 2019 ini, telah terpilih 25 kabupaten/kota untuk melengkapi 100 daerah yang menjadi target gerakan ini.
Baca Juga : Lama Berpisah, Venna Melinda Akur Bareng Mantan Suami Saat Buka Bersama Setelah Verrel Bramasta Sakit
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR