Namun, menurutnya ada pula kemungkinan THR dan gaji ke-13 terlambat cair namun bukan karena adanya revisi aturan tersebut, namun karena peraturan dari kepala daerah.
"Kalau terlambat (karena) di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, telah diumumkan jika THR dan gaji ke-13 bisa cair pada tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR