Nakita.id - Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya ditunggu-tunggu bagi seluruh karyawan, termasuk para pegawai negeri sipil atau PNS.
THR cukup membantu guna mempersiapkan berbagai keperluan lebaran ya, Moms.
Selain THR, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap awal Buan Juli bertepatan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Malang Sebut Korban Minta Dimutilasi
Sayangnya, saat ini peraturan yang mengatur keduanya sedang direvisi sehingga jika pemerintah tak segera menyelesaikan, para PNS akan terlambat mendapatkan THR dan gaji ke-13 mereka.
Melansir dari Kompas.com (15/5/2019), Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada dua aturan yang sedang direvisi oleh pemerintah.
Peraturan yang direvisi itu yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Jika peraturan tersebut tak segera diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka THR dan Gaji ke-13 akan telat cair dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yaitu tanggal 24 Mei.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika peraturan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dua hari ini.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, peraturan tersebut harus direvisi karena dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika THR dan gaji ke-13 akan cair sesuai waktu yang ditentukan.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019) dilansir dari Kompas.com.
Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar, sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.
Namun, menurutnya ada pula kemungkinan THR dan gaji ke-13 terlambat cair namun bukan karena adanya revisi aturan tersebut, namun karena peraturan dari kepala daerah.
"Kalau terlambat (karena) di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, telah diumumkan jika THR dan gaji ke-13 bisa cair pada tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR