Melansir dari situs Setkab.go.id, Tjahjo Kumolo mengeluarkan radiogram dengan nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia.
Ia juga mengeluarkan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019.
Dalam radiogram itu Mendagri meminta pada kepala daerah untuk membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 tepat waktu sesuai ketentuan.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Begini isi dari radiogram tersebut yang dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Setkab.go.id.
Source | : | Kompas.com,Setkab.go.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR