Nakita.id - Sebelumnya ada kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terlambat cair.
Bukan tanpa alasan, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan ada revisi dari peraturan yang mengatur kedua hal itu.
Peraturan yang direvisi itu yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Baca Juga: Tak Disangka! Mahasiswa Ini Bisa Makan Gratis di KFC Selama 1 Tahun, Dia Bocorkan Rahasianya!
Jika peraturan tersebut tak segera diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka THR dan Gaji ke-13 akan telat cair dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yaitu tanggal 24 Mei.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika peraturan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dua hari ini.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika THR dan gaji ke-13 akan cair sesuai waktu yang ditentukan.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019) dilansir dari Kompas.com.
Melansir dari situs Setkab.go.id, Tjahjo Kumolo mengeluarkan radiogram dengan nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia.
Ia juga mengeluarkan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019.
Dalam radiogram itu Mendagri meminta pada kepala daerah untuk membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 tepat waktu sesuai ketentuan.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Begini isi dari radiogram tersebut yang dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Setkab.go.id.
Sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Setkab.go.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR