Nakita.id - Sebelumnya ada kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terlambat cair.
Bukan tanpa alasan, Menteri Sri Mulyani mengungkapkan ada revisi dari peraturan yang mengatur kedua hal itu.
Peraturan yang direvisi itu yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Baca Juga: Tak Disangka! Mahasiswa Ini Bisa Makan Gratis di KFC Selama 1 Tahun, Dia Bocorkan Rahasianya!
Jika peraturan tersebut tak segera diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka THR dan Gaji ke-13 akan telat cair dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yaitu tanggal 24 Mei.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika peraturan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dua hari ini.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika THR dan gaji ke-13 akan cair sesuai waktu yang ditentukan.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019) dilansir dari Kompas.com.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com,Setkab.go.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR