Lebih tepatnya, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV," ujar Mayong beberapa saat lalu yang dilansir dari tribunnews.com.
"Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang," tambahnya.
Pada video yang diunggah akun @comedytravelertranstv, tampak Rina Nose dan sang kekasih sedang jalan-jalan di Eropa.
Pada cuplikan itu, keduanya terlihat berjalan bersama di bandara, kemudian mengunjungi tempat-tempat di Eropa.
Tak ada yang aneh pada video tersebut, namun tampak banyak warganet yang melayangkan protes pada video tersebut.
Rupanya sejak video tersebut diposting, banyak warganet yang protes dengan adegan ciuman yang ditegur KPI tersebut.
Baca Juga : Promo Menarik Harga Popok Bayi 2019 di E-Commerce, Mulai dari Diskon 80% hingga Cashback Rp700 ribu
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR