"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.
Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Baca Juga: Masih Buron, Warga Sempat Ciduk Terduga Pelaku Mutilasi Vera Oktaria yang Kondisinya Memprihatinkan
Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon.
Namun setelah diselidiki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.
"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Malang Sebut Korban Minta Dimutilasi
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR