Nakita.id - Terungkapnya mutilasi di Pasar Baru, Kota Malang seolah menjadi titik terang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri akhirnya mengungkap penemuan terduga pelaku yang bernama Sugeng Angga Santosa (49).
Penangkapan itu salah satunya berkat pesan bertuliskan 'Sugeng' yang ada di telapak kaki kanan korban.
Baca Juga: Bukan Psikopat, Ini yang Dialami Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Sampai Tega Mutilasi Korban
"Tadi ada kami amankan yang diduga sebagai pelaku. Berawal dari petunjuk yang kami dapatkan tadi malam. Yaitu di telapak kaki korban ada tulisan nama Sugeng. Kemudian anggota kami melakukan pendalaman ke tempat-tempat yang diduga pernah ada orang atas nama Sugeng berada di sana. Termasuk di dekat Pasar Besar," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri di Mapolres Malang Kota, Rabu (15/5/2019) malam.
Berbagai fakta akhirnya terungkap melalui penangkapan Sugeng.
Belum lama ini, pihak Polres Malang Kota mengungkap Sugeng dan korban mutilasi memiliki hubungan asmara.
Hal ini terungkap setelah Sugeng menjalani pemeriksaan psikiater.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menuturkan, berdasarkan keterangan psikiater, antara Sugeng dan korban mutilasi Pasar Besar Kota Malang ada hubungan asmara.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.
Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Baca Juga: Masih Buron, Warga Sempat Ciduk Terduga Pelaku Mutilasi Vera Oktaria yang Kondisinya Memprihatinkan
Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon.
Namun setelah diselidiki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.
"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Malang Sebut Korban Minta Dimutilasi
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.
Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.
"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.
Artikel ini pernah tayang di SURYA.co.id dengan judul Terungkap, Sugeng dan Korban Mutilasi Pasar Besar Kota Malang Punya Hubungan Asmara
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR