Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.
Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.
"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.
Artikel ini pernah tayang di SURYA.co.id dengan judul Terungkap, Sugeng dan Korban Mutilasi Pasar Besar Kota Malang Punya Hubungan Asmara
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR