2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat,
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600.000.000.
Tentu fakta ini menjadi hal yang saat itu sangat disoroti, mengingat pernikahan Bambang dan Mayangsari juga sempat tertutup rapat.
Baru-baru ini saja, Mayang mulai berani mengunggah kebersamaanya dengan sang suami dan juga anak semata wayangnya Kirani Trihatmodjo.
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar
8 Manfaat Minum Teh Tawar Saat Bangun Tidur, Termasuk Baik untuk Kesehatan Kulit
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR