Nakita.id - Teka-teki pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari seolah tak pernah lekang oleh zaman.
Pasalnya, salah satu anggota keluarga Cendana ini pernah diam-diam melakukan hubungan gelap dengan Mayangsari yang saat itu masih menjadi selebritis.
Banyak yang menyayangkan hal tersebut, sampai akhirnya tersiar kabar bila Bambang sudah resmi berpisah dengan Halimah Agustina Kamil, perempuan yang sudah memberinya tiga orang anak.
Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.
Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
Baca Juga: Selain Anissa Trihapsari, 4 Aktris Cantik ini Juga Jadi Bagian Keluarga Cendana
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Baca Juga: Diisukan Jadi Istri Kedua, Karir Aktris Ini Tetap Gemilang, Rumah Tangga Adem Ayem
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp1,5 Miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat,
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600.000.000.
Tentu fakta ini menjadi hal yang saat itu sangat disoroti, mengingat pernikahan Bambang dan Mayangsari juga sempat tertutup rapat.
Baru-baru ini saja, Mayang mulai berani mengunggah kebersamaanya dengan sang suami dan juga anak semata wayangnya Kirani Trihatmodjo.
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar
8 Manfaat Minum Teh Tawar Saat Bangun Tidur, Termasuk Baik untuk Kesehatan Kulit
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR