Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop sebagaimana yang dilakukan oleh Luna Maya ini bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Luna Maya dan mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Wah, sebagai penonton yang bijak, sebaiknya kita tidak meniru tindakan Luna Maya ya, Moms!
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR