Lutfi mengaku menyesal apalagi dua buah hatinya akan tumbuh besar tanpa sosok orang tua.
Usai melakukan olah rekonstruksi awal di lokasi kejadian petugas mengamankan dua buah handphone yang rusak usai dibanting.
Satu buah tas hitam yang berisi baju kerja milik Lutfi yang sobek.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Saat ini jenazah Visa sedang diotopsi di RSUD Ibnu Sina. Dari pantauan, leher Visa tampak merah bekas cekik an di leher.
Artikel ini pernah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Suami Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anaknya di Driorejo Gresik
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR