Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa adegan intim itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Ada pun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.
Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.
Sejauh ini, YSP (23), pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.
Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.
"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin.
Sedangkan SRS, remaja perempuan berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR