Nakita.id - Publik di Tanah Air sedang menyoroti kasus prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah memvonis tiga muncikari Vanessa Angle dalam kasus prostitusi online.
Dilansir dari tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.
Ketiga mucikari tersebut yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta.
Tak hanya itu, tiga muncikari prostitusi online tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Apabila tidak dibayar, maka penahanan tiga muncikari prostitusi online tersebut, akan ditambah selama satu bulan.
Hal tersebut karena mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi yang dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Dikabarkan Sedang Perang Dingin, Luna Maya Bela Syahrini Saat Diolok Seperti Ondel-Ondel
Malam Tahun Baru Makin Meriah di CASA CUOMO Ristorante & Lounge, Penerima Penghargaan Top 50 Restoran Italia Terbaik Dunia
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR