Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Berbeda dengan para pengacara terdakwa tiga mucikari yang menerima putusan vonis lima bulan penjara dari majelis hakim PN Surabaya, dalam kasus prostitusi online.
Kuasa Hukum Artis Vanessa Angel, Milano Lubis justru menginginkan kliennya mendapatkan lebih.
Ia berharap kliennya bebas dari segala jeratan hukum pada kasus Pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," tegas Milano Lubis yang dilansir dari Tribunnews.com.
Selain itu, berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa Angel sendiri hingga saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Artinya, masih ada rangkaian persidangan panjang selanjutnya yang harus dilalui oleh Vanessa Angel.
Sidang terakhir memiliki agenda menghadirkan saksi ahli sosiologi, dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang, untuk memberikan kesaksian.
Baca Juga: Hamish Daud Ungkap Momen Lamaran 2 Tahun Silam, Raisa: 'Tak Sabar Tuk Bertemu'
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR