Nakita.id - Publik di Tanah Air sedang menyoroti kasus prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah memvonis tiga muncikari Vanessa Angle dalam kasus prostitusi online.
Dilansir dari tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.
Ketiga mucikari tersebut yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta.
Tak hanya itu, tiga muncikari prostitusi online tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Apabila tidak dibayar, maka penahanan tiga muncikari prostitusi online tersebut, akan ditambah selama satu bulan.
Hal tersebut karena mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi yang dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Dikabarkan Sedang Perang Dingin, Luna Maya Bela Syahrini Saat Diolok Seperti Ondel-Ondel
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Berbeda dengan para pengacara terdakwa tiga mucikari yang menerima putusan vonis lima bulan penjara dari majelis hakim PN Surabaya, dalam kasus prostitusi online.
Kuasa Hukum Artis Vanessa Angel, Milano Lubis justru menginginkan kliennya mendapatkan lebih.
Ia berharap kliennya bebas dari segala jeratan hukum pada kasus Pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," tegas Milano Lubis yang dilansir dari Tribunnews.com.
Selain itu, berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa Angel sendiri hingga saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Artinya, masih ada rangkaian persidangan panjang selanjutnya yang harus dilalui oleh Vanessa Angel.
Sidang terakhir memiliki agenda menghadirkan saksi ahli sosiologi, dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang, untuk memberikan kesaksian.
Baca Juga: Hamish Daud Ungkap Momen Lamaran 2 Tahun Silam, Raisa: 'Tak Sabar Tuk Bertemu'
"Kesaksiannya sangat meringankan. Bahwa foto yang diupload Vanessa Angel kalau di ruang, waktu dan tempat layak. Karena itu diambil di ruang privat antara dia dan Siska," katanya pengacara Vanessa.
Sementara itu Vanessa Angel sendiri berharap agar vonis hakim nanti bisa seadil-adilnya, dan membebaskan dirinya dari segala jerat hukum.
"Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," ucap Vanessa Angel yang dilansir dari tribunnews.com.
Baca Juga: Sempat Enggan Ulang Asmara dengan Aurel, Verrel Bramastya Nyatakan Pilih Nikahi Aurel
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR