Baca Juga: Kaftan Motif Ayu Ting Ting Koleksi dari Bella Shofie, Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2019
Pelaku diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut ke petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Kini pria tersebut mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis karena dugaan telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Pakai Hijab, Penampilan Baru Retno Marsudi Menteri Luar Negeri Indoneisa Banjir Pujian
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR