Merasa Citra Monica masih menjadi istri sah nya, sang suami pun melaporkan Ifan Seventeen.
Hal ini pun lantas dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan). "Dilaporkan karena belum bercerai," ujar Rifai.
Mengutip dari Tribun Jatim, kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Satu di antara unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan penjara.
Baca Juga: Tak Malu Jadi Driver Ojol, Anak Artis Ini Kerja Keras Demi Selesaikan Kuliah
Sementara itu, salah seorang kerabat merasa bahwa Ifan Seventeen telah dijebak oleh seseorang.
Melansir dari Tribun Seleb, kerabat Ifan Seventeen angkat bicara perihal peristiwa penggerebekan itu.
Salah satu kerabat Ifan yang bernama Ferdi membantah kabar soal kejadian tak mengenakkakn tersebut.
Ia mengatakan kalau penggerebekan benar terjadi, maka Ifan akan ditahan oleh polisi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | tribun seleb,Tribun Jatim,Surya |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR