Nakita.id - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, terancam hukuman mati atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Zul Zivilia sebelumnya ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati 8,5 kilogram narkoba jenis sabu, 24.000 butir pil ekstasi dan sebuah timbangan elektrik.
Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Oleh karena itu, pelantun lagu 'Aishiteru' tersebut terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi pengedar.
Zul disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.
Mendengar sang suami terancam hukuman mati, istri Zul, Retno Paradinah, sontak merasa terpukul.
Baca Juga: Sempat Bela Angela Gilsha dan Minta Mulut Bayi Diselotip, Marco Panari Akhirnya Minta Maaf
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR